Touna, Sulteng - Berita terkait dugaan intervensi KPU Sulteng terhadap pengumuman DCS kabupaten Touna menuai kontroversi mendapat tanggapan dari Sekretaris KPU kabupaten Tojo Una-una, Moh Fitra Akbar, SH. Dirinya menyurati 5 media online yang memuat pernyataan Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Budi Dako.
Surat dengan nomor : 162/HM.03.6.SD/7209/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 yang bersifat segera perihal hak jawab akhirnya diluruskan oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.
Marhaba dalam keterangannya mengatakan jika apa yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Touna itu bukanlah hak jawab namun hak koreksi yang disampaikan ke 5 (lima) media siber.
“Mohon dibedakan antara hak jawab dan hal koreksi, ”ungkap Mahmud yang juga ahli pers dewan pers itu.
Namun demikian, media punya kewajiban memuat hak koreksi sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Menurut Sekretaris KPU Touna hak koreksi yang disampaikan yakni yang terdapat pada alinea ke-4 dimana tertulis yaitu Sekretaris KPU Tojo Una-Una,
Moh. Akbar, menjelaskan bahwa KPU RI dan KPU Sulawesi Tengah mengarahkan penggunaan salah satu media cetak dan media elektronik untuk pengumuman DCS dan DCT.
“Anggaran yang diperuntukkan KPU Touna untuk pengumuman DCS dan DCT Bacaleg sangat terbatas. Hal ini terkait Kepala Perwakilan Sulteng media siber klikindonesia.co Budi Dako datang untuk menemui Ketua KPU Touna pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 untuk menanyakan prihal keterlibatan media online dalam pengumuman DCS dan DCT. Dirinya pun menjelaskan hal tersebut, ”ungkap Sekretaris KPU Touna itu dalam surat resminya.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai informasi yang diterimnya dari PPK (pejabat pembuat komitmen) KPU Provinsi Sulteng bahwa 10 Kab/Kota sudah difasilitasi dalam hal penggunaan media cetak dan media elektronik yang akan dilakukan kerjasama antara KPU Kab/Kota dengan media tentang pengumuman DCS dan DCT.
“Saya juga menambahkan bahwa anggaran yang dialokasikan oleh KPU RI untuk pengumuman DCS dan DCT jauh lebih sedikit dari usulan KPU Kabupaten Tojo Una-Una atas dasar penawaran salah satu media cetak lokal Sulteng, sehingga dirinya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tojo Una-Una siap melaksanakan hal tersebut, ” tambah Sekretaris KPU itu.
Dirinya menambahkan bahwa untuk media online belum dapat dilakukan kerjasama atas pengumuman DCS dan DCT dikarenakan penjelasan dari biro teknis KPU RI yang dimaksud dalam juknis bahwa media elektronik adalah TV dan Radio.
Dengan demikian maka perihal surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan redaksi 5 media siber terkait dengan hak koreksi sudah dilakukan oleh media tersebut dengan memuat substansi persoalan yang ditimbulkan oleh pemberitaan itu.
“Jadi ini adalah hak koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai keliru memahami penjelasan dari Sekretaris KPU Touna. Dengan demikian kewajiban media untuk memuat koreksi yang disampaikan, ”ungkap Budi Dako, Selasa (29/08/2023).
Dengan demikian kata Budi Dako persoalan koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya dinyatakan selesai.*[]